

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.Ini adalah upaya pemerintah untuk menyediakan pangan yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Peningkatan daya saing produk pertanian dapat dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu dan keamanan pangan. Bentuk jaminan mutu produk hasil pertanian adalah sertifikat jaminan mutu dan atau label yang menyatakan kesesuaian produk terhadap standar atau persyaratan teknis minimal lain yang diacu. Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat menjadi alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan dapat menjadi jaminan keberterimaan pangan baik di pasar domestik maupun internasional.
Untuk mendapatkan sertifikasi PSAT, petani dan kelompok tani wajib ikut atau menyelenggarakan pelatihan tentang PSAT ini. Salah satunya adalah pelatihan tentang higienitas proses pengolahan pangan, seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Petani dan Pedagang Organik Boyolali (APPOLI). Pada pelatihan ini JakerPO memberikan materi tentang pemahaman, prinsip dasar dan penerapan higienitas dalam pengolahan pangan. Higienitas dimulai dari para pengolah pangan (13/01/2020). Kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip suci hama ini sangat penting sebab proses pengolahan pangan tidak selalu diawasi oleh institusi pengawas kesehatan pangan.
Yang kedua adalah tata letak dari tempat produksi dan penyimpanan pangan, dimana ada aturan-aturan yang harus dipatuhi agar ruang atau rumah produksi bebas dari cemaran bahan kimia berbahaya, serangga, dan zat-zat lain yang dapat mempengaruhi kualitas pangan yang dihasilkan. Prinsip perilaku hidup bersih dan sehat juga berlaku di tempat produksi, termasuk keselamatan kerja pelakunya.
--key--
tulis komen anda disini
“Saat ini anggota kelompok yang organic sudah mencapai 26, dengan total produksi kurang lebih 30 ton per musim panennya”, kata Pak Joko, salah satu anggota komunitas Organikmat Ngompro Kelompok Tani Rukun Jaya (KTRJ) Desa Ngompro Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi.
Disela-sela kunjungan Jaker PO ke kelompok yang diketuai Ibu Lasmiatun ini pada akhir tahun 2019, pak Joko bercerita bahwa kesadaran berorganik mulai tumbuh sejak beberapa tahun lalu, dimana ketersediaan pupuk kimia terbatas dan harus dilalui dengan beberapa aturan, sementara hargapun cenderung naik. Disisi lain tanah kemudian menjadi tidak sehat, beberapa hewan kini tidak lagi ditemui dikarenakan populasi mereka mulai terganggu dan akhirnya ekosistem menjadi tidak seimbang.
Saat ini produk yang dihasilkan oleh KTRJ antara lain beras ciherang, mentik wangi, beras merah, beras hitam, beras coklat yang merupakan pecah kulit dari beras putih, dan beras campur (mix rice) yang merupakan gabungan dari beberapa beras. Mix rice ini merupakan inovasi untuk menciptakan rasa beras yang enak dengan menggabungkan beberapa kelebihan beras.
Pemasaran beras organic milik KTRJ masih sebatas di Kota Ngawi, melalui kenalan-kenalan yang berada diluar kota, dan dari mulut ke mulut. Didampingi beberapa pengurus, Bu Lasmiatun berharap bahwa beras organic yang sudah tersertifikasi Lesos ini kedepan dapat masuk ke pasar yang lebih besar lagi dan tentunya penambahan lahan melalui anggota yang segera bergabung ke budidaya organic. Pemasaran gencar dilakukan oleh Bu Fitri sebagai pengurus yang membidangi pasar. Upaya yang dilakukan dengan cara mencari celah-celah pasar besar baik dengan berkomunikasi dan penjajagan maupun dengan pameran-pameran yang sering diikuti kelompok.
--key--